Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 15.32 WIB

Ketua Komisi IV DPR Jelaskan Proses Anggaran dan Pengawasan Terkait Kasus Eks Mentan SYL

 

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin usai menjalani pemeriksaan di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11). (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 
 
Sudin mengaku telah memberi penjelasan kepada penyidik KPK, mengenai anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian RI.
 
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja," kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11) malam kemarin.
 
 
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK, terkait materi pemeriksaan. "Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," tegas Sudin.
 
Selain Sudin, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, ajudan Mentan Panji Harjanto dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.
 
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Selain Yasin Limpo, KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
 
 
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore