Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Mei 2021 | 18.26 WIB

Ada Potensi Perceraian, Jika Anak Anggota DPRD Bekasi Nikahi Korban

Ilustrasi pencabulan. - Image

Ilustrasi pencabulan.

JawaPos.com - Anak Anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) melakukan pemerkosaan pada anak dibawah umur berusia 15 tahun. Dalam kasus ini, terdapat wacana AT bersedia untuk menikahi korban.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan bahwa pernikahan itu dipaksakan. Hal ini pun berpotensi akan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menikahkan anak tersebut karena ada kasus seperti ini, ini kan seolah-olah memaksakan, apalagi ini di bawah umur kan, usia masih 15, dalam UU Perkawinan kan untuk usia laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, baru mereka dapat nikah, anak ini masih 15 tahun," jelas dia ketika dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/5).

Menurutnya, pernikahan yang didasari oleh adanya tindak pemerkosaan itu tidak benar. Pasalnya, ada pemaksaan dalam hal tersebut.

"Artinya ada kekerasan disitu terjadi, kita tidak ingin ketika sudah menikah nanti secara legal hanya untuk formalitas saja," tuturnya.

Ia meyakini bahwa langkah pernikahan ini diambil karena tuntutan dari lingkungan dan hujatan yang diterima oleh AT atas tindakannya. Pernikahan seperti itu berpotensi akan terciptanya keluarga yang tidak harmonis.

"Daripada malu kepada masyarakat, daripada ada hujatan dimana-mana terhadap pihak laki-laki. Khawatirnya ketika sudah menikah nanti dengan gampangnya juga menceraikan atau melakukan tindakan kekerasan pada anak," pungkas dia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore