
Ilustrasi pencabulan
JawaPos.com - Psikolog Universitas Pancasila Jakarta, Aully Grashinta memandang kekerasaan seksual yang menimpa remaja berinisial PU, 15, dari AT, 21 akan berdampak besar untuk kehidupan korban. Namun, menikahkan keduanya dianggap tidak menjadi solusi yang baik atas peristiwa ini.
Aully berpandangan, setidaknya ada 3 solusi utama dalam kasus pemerkosaan. Pertama yakni penyembuhan psikologi terhadap korban. Kepercayaan diri korban harus dibangun ulang, supaya peristiwa ini tidak membuatnya depresi.
"Pertama adalah untuk mengembalikan perasaan-perasaan negatif dalam dirinya," kata Aully saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/5).
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ingin Nikahi Korban, Psikolog: Bukan Solusi!
Kedua yakni penyembuhan dari aspek psikososial. Dalam hal ini, harus ada pemulihan agar korban bisa kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normal. Sebab, korban pemerkosaan akan selalu merasa dirinya kotor, dan khawatir tidak akan diterima oleh lingkungan tempat tinggal.
"Walaupun dia itu korban tentu orang akan merasa dia tidak suci, stigma seperti ini harus dibantu dengan psikososial," imbuh Aully.
Sedangkan aspek ketiga yakni korban harus mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya. Pelaku harus diadili seadil-adilnya. Dengan begitu, psikologi korban bisa terbantu pemulihannya.
"Melihat kejadian-kejadian yang menyakitkan bisa diadili bisa dibalas akan membuat dia semakin percaya diri. Paling tidak akan meringankan beban dari dalam dirinya ketika dia merasa saat ini tidak nyaman, ketika keadilan ini ada akan membantu psikologis korban," pungkas Aully.
Sebagai informasi, D, Ayah korban pemerkosaan anak Anggota DPRD Bekasi, menolak menikahkan anaknya, PU, 15, dengan tersangka. Dia menginginkan pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, ayah korban keberatan karena itu jelas melanggar undang-undang perkawinan.
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama. “Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah),” tegasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
