Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 23.17 WIB

Polri Geledah Kantor Bupati Nganjuk Terkait Jual Beli Jabatan

Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejuml - Image

Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejuml

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat. Kegiatan ini berkaitan dengan pengembangan kasus jual beli jabatan.

"Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat" kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (26/5).

Meski begitu, Djoko belum merinci hasil penggeledahan ini. Belum diketahui pula barang-barang apa saja yang disita dari penggeledahan ini.

Djoko hanya mengatakan, penggeledahan dan pemeriksaan saksi untuk mencari bukti hukum dalan perkara ini. "Dalam rangka percepat selesai berkas perkara," jelas Djoko.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain Novi, enam orang lainnya yang turut diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, TBW, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Nganjuk Izza Muhtadin.

“Beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Djoko menjelaskan, modus operandi para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore