Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Mei 2021 | 18.26 WIB

Tiga Pegawai Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Bantu OTT Bupati Nganjuk

CEK RUANGAN: Sekkab Nganjuk M. Yasin kemarin mendatangi ruangan BKD yang disegel KPK sejak Minggu malam (9/5). (ANDHIKA ATTAR/JAWA POS RADAR NGANJUK) - Image

CEK RUANGAN: Sekkab Nganjuk M. Yasin kemarin mendatangi ruangan BKD yang disegel KPK sejak Minggu malam (9/5). (ANDHIKA ATTAR/JAWA POS RADAR NGANJUK)

JawaPos.com - Di antara tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri, dalam penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terdapat tiga pegawai komisi antirasuah yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka adalah Harun Al Rasyid, Rieswin, dan Agtaria Adriana. Ketiganya merupakan penyelidik berstatus pegawai tetap KPK.

Di KPK, Harun Al Rasyid menjabat kepala satuan tugas (Kasatgas) penyelidik. Saat ini dia juga menjadi wakil ketua Wadah Pegawai (WP) KPK. Kepada Jawa Pos, Harun membenarkan bahwa dirinya ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT) bupati Nganjuk. ”Bareskrim yang menangani. Saya cuma bantu,” ujarnya kemarin (10/5).

Harun enggan bicara banyak soal kontroversi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia belum mau menyikapi pertanyaan seputar wacana pimpinan KPK membebastugaskan pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) TWK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga tidak mau banyak berkomentar soal keterlibatan tiga pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam OTT bupati Nganjuk. Dia mengatakan bahwa perkara Nganjuk yang ditangani bersama dengan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri itu tetap berjalan meski ada peran pegawai yang tidak lulus TWK. ”Tidak ada urusannya dengan pegawai tadi (Harun dkk, Red),” ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap bupati Nganjuk tersebut, kata Lili, pihaknya sebatas menjalankan kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam UU KPK. Sementara itu, penyidikan dilakukan Direktorat Tipikor Bareskrim. ”KPK akan melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan,” jelas dia.

Sementara itu, Koalisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKBB) menyatakan sikap terkait asesmen TWK yang dilaksanakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). KKBB menegaskan bahwa TWK itu melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam konstitusi. Itu menyusul banyak pertanyaan tidak pantas yang muncul dalam TWK.

Perwakilan KKBB M. Isnur mengatakan, sejumlah pertanyaan aneh yang muncul dalam TWK melanggar konstitusi pasal 28E (1) yang berbunyi ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Juga pasal 28E (2) yang berbunyi ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.

Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK Karena Terima Upeti dari Camat

Isnur menyebutkan, Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005. Pasal 18 Kovenan Hak Sipol itu menjamin setiap orang untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. ”Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,” imbuh dia.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore