
CEK RUANGAN: Sekkab Nganjuk M. Yasin kemarin mendatangi ruangan BKD yang disegel KPK sejak Minggu malam (9/5). (ANDHIKA ATTAR/JAWA POS RADAR NGANJUK)
JawaPos.com - Di antara tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri, dalam penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terdapat tiga pegawai komisi antirasuah yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Mereka adalah Harun Al Rasyid, Rieswin, dan Agtaria Adriana. Ketiganya merupakan penyelidik berstatus pegawai tetap KPK.
Di KPK, Harun Al Rasyid menjabat kepala satuan tugas (Kasatgas) penyelidik. Saat ini dia juga menjadi wakil ketua Wadah Pegawai (WP) KPK. Kepada Jawa Pos, Harun membenarkan bahwa dirinya ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT) bupati Nganjuk. ”Bareskrim yang menangani. Saya cuma bantu,” ujarnya kemarin (10/5).
Harun enggan bicara banyak soal kontroversi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia belum mau menyikapi pertanyaan seputar wacana pimpinan KPK membebastugaskan pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) TWK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga tidak mau banyak berkomentar soal keterlibatan tiga pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam OTT bupati Nganjuk. Dia mengatakan bahwa perkara Nganjuk yang ditangani bersama dengan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri itu tetap berjalan meski ada peran pegawai yang tidak lulus TWK. ”Tidak ada urusannya dengan pegawai tadi (Harun dkk, Red),” ujarnya.
Dalam perkara dugaan suap bupati Nganjuk tersebut, kata Lili, pihaknya sebatas menjalankan kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam UU KPK. Sementara itu, penyidikan dilakukan Direktorat Tipikor Bareskrim. ”KPK akan melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan,” jelas dia.
Sementara itu, Koalisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KKBB) menyatakan sikap terkait asesmen TWK yang dilaksanakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). KKBB menegaskan bahwa TWK itu melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam konstitusi. Itu menyusul banyak pertanyaan tidak pantas yang muncul dalam TWK.
Perwakilan KKBB M. Isnur mengatakan, sejumlah pertanyaan aneh yang muncul dalam TWK melanggar konstitusi pasal 28E (1) yang berbunyi ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Juga pasal 28E (2) yang berbunyi ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK Karena Terima Upeti dari Camat
Isnur menyebutkan, Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005. Pasal 18 Kovenan Hak Sipol itu menjamin setiap orang untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. ”Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,” imbuh dia.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
