
Photo
JawaPos.com - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) Robin Saputra mengakui pernah melakukan pertemuan dengan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan juga penyuap bansos Harry Van Sidabukke. Pertemuan itu dilakukan beberapa kali di sebuah tempat karaoke kawasan Jakarta Selatan.
Selain itu, sopir Matheus yang bernama Sanjaya yang kerap menemani melakukan pertemuan di Raia Club, SCBD, Jakarta Selatan.
"Seperti yang dijelaskan sebelumnya pak yang untuk karaoke itu, ke Raia (bersama Matheus Joko Santoso dan Sanjaya)," kata Robin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).
Hal ini ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi. Mendengar pernyataan Robin tersebut, lantas Jaksa menelisik soal kegiatan karaoke di club Raia.
"Terkait apa? Kapasitas apa? Kegiatan apa?" tanya Jaksa Ikhsan.
"Untuk hiburan karena bekerja, pak," jawab Robin.
"Karena lelah, bagian dari uang lelah tadi kali. Memang kerja sampai jam berapa?" telisik Jaksa Ikhsan.
"Pagi sampai malam," ucap Robin.
Robin pun mengakui, salah seorang penyedia paket bansos, yang juga terseret dalam perkara ini Harry Van Sidabukke turut serta dalam pertemuan itu. Dia mengaku, pertemuan itu dilakukan sebanyak empat kali.
"Salah satu penyedia pernah ikut?" cecar Jaksa Ikhsan.
"Harry," singkat Robin
"Berapa kali?" telisik Jaksa.
"Saya tidak ingat, tapi seingat saya 4 kali," ucap Robin menandaskan.
Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
