Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih menjawab pertanyaan awak sebelum pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, (30/10/2023).
JawaPos.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dalam sidang pembacaan putusan itu, Anggota MKMK Bintan Saragih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut.
Bintan menegaskan, pemberhentian tidak hormat layak diberikan kepada Anwar Usman, lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
Bintan menjelaskan, sanksi terhadap kasus pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat. Ia meyakini, sanksi itu setimpal atas perbuatan Anwar Usman.
"Tidak ada sanksi lain (selain pemberhentian tidak dengan hormat) sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," tegas Bintan.
Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor," sambungnya.
Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.
MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.