Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 17.01 WIB

Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

 
 
 

Achsanul Qosasi

 
 
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi pada Jumat (3/11). Achsanul Qosasi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, panggilan itu dikirim penyidik usai menerima izin pemeriksaan terhadap Achsanul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Hari Jumat (3/11) ini, menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (3/11).
 
Kejagung akan mendalami keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kominfo.
 
Nama Achsanul Qosasih sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung sempat mendalami oknum BPK berinisial AQ yang diduga menerima aliran uang Rp 40 miliar untuk pengamanan kasus BTS 4G. Hal ini didalami jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10) lalu.
 
Jaksa mulanya menyinggung percakapan dalam grup percakapan WhatsApp soal proyek Palapa Ring. Sebab, Irwan bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif ada di dalam grup tersebut. 
 
"Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp 330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa. 
 
"Tidak ingat," jawab Irwan. 
 
"Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya jaksa. 
 
"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa," ujar Irwan. 
 
"Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu'. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" cecar jaksa. 
 
"Tidak ingat," papar Irwan. 
 
Tak puas akan jawab itu, jaksa terus mendalami perihal oknum BPK berinisial AQ tersebut. "Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa. 
 
"Saya tidak pernah bicara," ungkap Irwan. 
 
"Saudara tahu yg dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?," cecar jaksa lagi. 
 
"Tidak," jawab Irwan. 
 
Meski demikian, jaksa langsung mencecar apakah ada aliran uang sebesar Rp 40 miliar untuk oknum di BPK.
 
"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp 40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" cecar jaksa lagi. 
 
"Untuk siapa saya tidak tahu," klaim Irwan. 
 
 
Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
 
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
 
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore