Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 02.04 WIB

KPK Pastikan Proses Hukum Siman Bahar Belum Berhenti  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

 JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, proses hukum terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam, belum berhenti.

Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dengan PT Aneka Tambang (Antam) tbk pada tahun 2017.

"Proses penyidikannya masih terus berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti soal keterlibatan Siman Bahar dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 100,8 miliar.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan tersangka Siman Bahar. Namun, saat ditanya soal upaya KPK menahan Siman Bahar, Ali Fikri menyebut akan menyampaikan perkembangan berikutnya.

"Penyidikan perkara dengan tersangka SB (Siman Bahar), saat ini KPK masih terus lakukan melengkapi alat bukti dan pemberkasan. Nanti perkembangan berikutnya kami akan sampaikan," tegas Ali.

Pengusutan kasus Siman Bahar di KPK berjalan bersamaan dengan penyidikan kasus transaksi mencurigakan terkait impor emas senilai Rp 189 triliun oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Kasus impor emas seberat 3,5 ton yang terjadi pada 2017 hingga 2019, melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup pengusaha bernama Siman Bahar.

Penyidik DJBC telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mengatakan, telah ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH).

Siman Bahar diduga melakukan modus dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh Satgas TPPU, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

"Dengan demikian Grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," ucap Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Rabu (1/11).

Selain itu, penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah mengantongi dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam antara PT Antam ke PT Loco Montrado pada 2017. Perjanjian itu diduga menjadi kedok Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang secara tidak benar. Penyidik masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado.

Selain itu, pengiriman hasil dari olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam pun masih didalami. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

DJP kemudian memperoleh data bahwa Grup Siman Bahar melaporkan SPT secara tidak benar. Sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Grup Siman Bahar.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore