Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 April 2021 | 21.38 WIB

Respons KPK Soal Pengacara Lucas Dibebaskan MA

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan pengacara Lucas atad tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas diketahui divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan MA terkait hal itu. "Kami akan cek dan koordinasikan lebih dahulu dengan pihak MA," kata dia kepada wartawan, Kamis (8/4).

Kendati demikian, Ali belum berbicara banyak terkait dibebaskannya Lucas. KPK masih menunggu salinan putusan dari pihak MA.

"Kami masih menunggu amar putusan lengkapnya, apakah benar membebaskan pemohon PK sebagaimana informasi yang beredar tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, MA membebaskan pengacara Lucas atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro. Lucas dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Pengajuan PK Lucas teregister di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan Abdul Latief, dan Sofyam Sitompul.

Sidang PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada 7 April 2021. Dalam website resmi kepaniteraan MA, amar putusan dinyatakan 'kabul'.

Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu membenarkan ihwal putusan ini. Namun, dia belum berkata banyak karena masih menunggu salinan resmi dari MA.

"Seharusnya bebas. Terbukti tidak bersalah. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Dalam memori PK yang diajukannya, Lucas menuntut agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Dia juga meminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore