Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2023 | 19.10 WIB

Kasus Ucapan "Bajingan Tolol" Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Akan Kembali Periksa Rocky Gerung

Pengamat Politik Rocky Gerung

JawaPos.com - Bareskrim Polri telah menaikan status perkara dugaan penyebaran hoax dan keonaran yang dilakukan oleh Rocky Gerung ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukam unsur pidana dari ucapan 'bajingan tolol' yang dilontarkan Rocky untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Sejalan dengan itu, Bareskrim Polri berencana memanggil kembali Rocky untuk dimintai keterangan. Rocky sendiri pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus masih dalam tingkat penyelidikan. 
 
"Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10).
 
 
Djuhandhani mengatakan, Polri akan terlebih dahulu mengirim tim ke sejumlah daerah untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Setelah itu, penyidik baru menjadwalkan pemeriksaan kepada Rocky.
 
"Tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil, yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," jelasnya. 
 
Sebelumnya, Polri menerima 24 laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Salah satunya diterima oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
 
 
Polda Metro Jaya setidaknya menerima 3 laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
 
Rocky disangkakan pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
 
 
Laporan ketiga dilayangkan oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM). Laporan teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
 
Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore