Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 17.25 WIB

1 Muncikari Diamankan dan Ditetapkan Tersangka Usai Praktik Prostitusi Online di Purwoketo Terbongkar

Ilustrasi. Prostitusi online

JawaPos.com - Satu orang laki-laki diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, usai Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Kendati demikian, pihak kepolisian belum bersedia menyebutkan identitas pelaku.

Pihak kepolisian hanya memastikan jika pria yang disebut muncikari itu, dijerat dengan UU ITE. 

"Muncikari satu pria berhasil kami amankan, identitas nanti kami (paparkan-Red). Sementara undang-undang ITE," terang Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (27/10).

Sulis mengatakan, praktik prostitusi itu sudah dilakukan sejak 2021. 

"Ada beberapa jenis pelayanan mulai dari anak kecil (anak di bawah umur), ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan," jelasnya.

Tak hanya menyediakan perempuan. Ternyata praktik prositusi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas juga menyedikan pasangan sesama jenis. 

"Anak di bawah umur 13-15 tahun usia anak SMP ini untuk yang gay. Dan yang cewek itu sekitar anak SMA. Korban banyak, ada beberapa. Tarifnya beda-beda kalau perawan Rp 15 juta. Kalau sudah Rp 600-800 ribu," beber Sulis.

"Modusnya menawari pekerjaan, posting di Facebook, untuk seolah-olah bekerja, ada yang datang. Tawaran bekerja tetapi ternyata akhirnya dijual," sambungnya.  

Sulis mengatakan, ada grup-grup tersendiri, di Facebook yang bisa mengakses orang orang tertentu. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore