Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Januari 2021 | 05.04 WIB

Halangi Penyidikan Nurhadi, KPK Tangkap Ferdy Yuman di Malang

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah - Image

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6/2020). Nurhadi menjadi tersangka pasca ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap dan gratiifikasi pengurusan kasus di Mah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang bernama Ferdy Yuman (FY). Pria itu diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menangkapnya di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo menyampaikan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 10 Januari 2021 sampai dengan Jumat, 29 Januari 2021. Penahanan terhadap FY juga mematuhi protokol kesehatan.

"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).

Setyo menuturkan, Ferdy akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK C1. Protokol kesehatan ini merupakan langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK
cabang kavling C1," ujar Setyo.

FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya menangkap Ferdy Yuman (FY) yang menghalangi proses penyidikan KPK. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 9 Januari 2021 malam.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Nawawi.

Nawawi menyampaikan, Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," ucap Nawawi.

Nawawi mengultimatum pihak lainnya yang ikut menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," ujar Nawawi.

Baca Juga: Surabaya Tolak PSBB Jawa-Bali Selama 2 Pekan, Ini Respons Satgas Pusat


Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore