Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 04.32 WIB

KPK Pastikan Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem

 
 
 

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan upaya perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mendalami kemungkinan aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. Pasalnya, Syahrul Yasin Limpo merupakan kader Partai NasDem.
 
Status hukum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu resmi diumumkan KPK sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10) malam. 
 
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10) malam. 
 
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. 
 
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama, hingga 30 Oktober 2023. 
 
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan. Karena keduanya bersurat ke KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. 
 
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucap Johanis. 
 
 
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. Johanis juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti Syahrul Yasin Limpo
 
Syahrul Yasin Limpo, bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore