
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Ayu Khania Pranisitha/Antara
JawaPos.com–Seorang oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, untuk sementara dijatuhi sanksi nonjob atas kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap perempuan penyedia jasa kencan online.
”Sudah kita nonjobkan dan tidak ditempatkan di jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan akan disidang ke pengadilan. Apa pun keputusannya tergantung pengadilan,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra seperti dilansir dari Antara di Mapolda Bali, Senin (28/12).
Dia mengatakan, hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.
”Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan. Itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa,” ucap Kapolda Putu Jayan Danu Putra.
Hingga saat ini, tersangka Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
”Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan,” terang Putu Jayan Danu Putra.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 wita pelapor, MIS, menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari perempuan tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu saling bernegosiasi kemudian bertemu di tempat kos pelapor.
Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian. Orang tersebut adalah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.
Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.
Seorang oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, untuk sementara dijatuhi sanksi nonjob atas kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap perempuan penyedia jasa kencan online.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=yI2RfDHaoU8

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
