Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Desember 2020 | 03.28 WIB

Oknum Polisi di Bali Dijatuhi Sanksi Nonjob Atas Dugaan Pemerasan

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Ayu Khania Pranisitha/Antara - Image

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Ayu Khania Pranisitha/Antara

JawaPos.com–Seorang oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, untuk sementara dijatuhi sanksi nonjob atas kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap perempuan penyedia jasa kencan online.

”Sudah kita nonjobkan dan tidak ditempatkan di jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan akan disidang ke pengadilan. Apa pun keputusannya tergantung pengadilan,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra seperti dilansir dari Antara di Mapolda Bali, Senin (28/12).

Dia mengatakan, hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.

”Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan. Itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa,” ucap Kapolda Putu Jayan Danu Putra.

Hingga saat ini, tersangka Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

”Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan,” terang Putu Jayan Danu Putra.

Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 wita pelapor, MIS, menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari perempuan tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu saling bernegosiasi kemudian bertemu di tempat kos pelapor.

Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian. Orang tersebut adalah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.

Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.

Seorang oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, untuk sementara dijatuhi sanksi nonjob atas kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap perempuan penyedia jasa kencan online.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=yI2RfDHaoU8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore