JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, belum ada panggilan dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dia mengaku baru mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari media sosial.
"Belum ada panggilan, saya belum tahu ada apa-apa, saya cuma baca di medsos," kata Syahrul Yasin Limpo di kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Kamis (5/10) kemarin.
Politikus Partai NasDem itu mengaku siap menghadapi proses hukum yang diduga membelitnya. Namun, ia meminta diberikan kesempatan untuk istirahat. Sebab dirinya baru saja pulang dari Eropa.
"Beri saya kesempatan, dan saya belum ada istirahat ini karena tadi saya juga diperiksa di Polda dan capek banget rasanya saya hadapi ini semua. Saya harap tidak mengganggu kinerja Pak Presiden," tegas Syahrul.
Terpisah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Menteri Syahrul Yasin Limpo untuk menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surya Paloh meminta anak buahnya itu untuk kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di KPK.
"NasDem tetap pada komitmen, ada permasalahan, jangan lari dari permasalahan," tegas Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta.
Surya juga mengakui, sudah memerintahkan Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri. Hal itu sebagai upaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Agar dia (Mentan Syahrul Yasin Limpo) penuh konsentrasi," ucap Surya Paloh.
Surya Paloh pun memastikan, pihaknya akan tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi. Ia pun mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Agar harapan dan cita-cita kita bersama bisa terwujud seperti yang kita harapkan," urai Surya Paloh.
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.