Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 23.40 WIB

Sengketa Tanah Hotel Sultan Sudah Lama, 3 Terdakwa Pernah Dihukum karena Perpanjang HGB Sepihak

Plang yang dipasang di Hotel Sultan sehubungan dengan berakhirnya HGB manajemen.

JawaPos.com - Sengketa lahan Blok 15 di area Gelora Bung Karno (GBK), termasuk Hotel Sultan sudah terjadi sejak lama. Kasus ini merupakan sengketa antara negara dengan PT Buildco yang dimiliki Pontjo Sutowo. Sejak tahun 1971, Sutowo sudah mengajukan permohonan pembangunan Hotel Sultan kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin.

Kemudian, Sutowo akhirnya mendapatkan persetujuan untuk mendirikan hotel di tanah milik negara tersebut pada tahun 1971 dengan diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga 30 tahun. Sehingga, HGB itu berakhir pada tahun 2002 lalu.
 
Namun, di sinilah konflik dimulai. Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, secara sepihak tiba-tiba perusahaan pimpinan Sutowo itu memperpanjang HGB hingga 20 tahun. Keputusan sepihak itu kemudian sempat masuk ke ranah hukum dan menetapkan tiga terdakwa. 
 
"Ketika sepihak memperpanjang 20 tahun, ada tiga terdakwa pada saat itu yang sempat dihukum, yaitu saudara Kepala Kanwil BPN Jakarta (saat itu) saudara Robert Jeffrey Lumempouw. Yang kedua adalah Direktur Indobuildco saudara Pontjo Sutowo, dan satu lagi pengacara Ali Mazi," katanya kepada wartawan, Rabu (4/10).
 
 
Selain itu, Saor mengungkapkan bahwa kasus ini sudah berperkara di persidangan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) sebanyak empat kali. 
 
Sebelumnya, satpam Gelora Bung Karno (GBK) mulai memasang plang pernyataan kepemilikan negara di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Pemasangan plang ini dilakukan tepat di depan pintu masuk Hotel Sultan dengan dua tiang besi dan spanduk berlatar belakang merah khas kesekretariatan negara.
 
Sementara itu, di bagian paling atas spanduk itu tampak lambang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan GBK. Tulisan di bawahnya bertuliskan "TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.Q. PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011/".
 
Saat pemasangan dilakukan oleh pihak satpam dari GBK sejak sekitar pukul 11.15 WIB, tak tampak perlawanan dari pihak mana pun. Hanya saja, setelah beberapa menit berlalu, plang yang asalnya tepat berada di gerbang itu dipindah ke dalam. 
 
Saat ini, pukul 11.39 WIB, dengan tiang yang menancap ke tong berwarna biru-putih, spanduk itu berdiri di dalam dekat menuju lobby Hotel Sultan. Satpam hotel hingga pegawai Hotel Sultan sendiri masih bersiaga seperti biasa melayani tamu yang datang.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore