JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman bos PT. Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus korupsi dan pencucian uang, terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit. Surya Darmadi lolos dari hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 triliun.
Sebagai gantinya, Surya Darmadi hanya diwajibkan membayar kerugian uang negara senilai Rp 2 triliun dari putusan kasasi.
Pakar hukum pidana Chairul Huda meyakini putusan itu sesuai prosedur hukum. Mengingat adanya perubahan dalam interpretasi hukum terkait tindak pidana korupsi.
"Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi delik materiil. Perubahan ini disebabkan oleh penggunaan kata dapat, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Chairul Huda kepada wartawan, Senin (2/10).
Chairul Huda menjelaskan, dasar perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi menjadi hal penting. Problemnya, pembuktian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini didasarkan pada pendapat ahli, yang tidak mengikat hakim dan oleh karena itu dianggap tidak dapat dipastikan.
"Ini karena kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya," ucap Huda.
Namun, Huda menilai kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 2 triliun sebenarnya juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Pembayaran uang pengganti kepada negara juga harus didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanpa adanya deklarasi perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal MA sudah menetapkan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus berdasarkan BPK sesuai dengan konstitusi negara.
"Putusan MA ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dan pentingnya memperkuat perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam konteks hukum pidana di Indonesia," tegasnya.
Meski hukuman uang pengganti dipangkas, MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara, dari sebelumnya selama 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Putusan ini diketok pada, Kamis (14/9).
Surya Darmasi divonis melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.