
Siskaeee mengaku disekap dan diperkosa oleh seorang laki-laki saat usianya masih di bawah umur.
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berencana memeriksa selebgram Siskaeee yang bermain di film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Siskaeee bakal diperiksa hari ini, Senin (25/9). "Agenda penyidik tidak berubah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Siskaeee diketahui telah mangkir dari 2 panggilan penyidik. Dia berdalih sedang ada kegiatan di luar negeri.
"Aku pasti akan datang di Polda Metro Jaya karena aku tidak bisa memenuhi panggilan pertama karena aku sekarang ada di Kamboja," kata Siskaeee melalui akun Instagramnya, Selasa (19/9).
Meski begitu, Siskaeee mengatakan dirinya belum bisa memenuhi panggilan sebelumnya. Dia baru bisa menjalani pemeriksaan pada pekan ini.
"Aku pastikan akan datang di Polda Metro Jaya tanggal 25 September jam 10.00 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dengan jelas lengkap. Aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance tanggal 20 sama 21 September lusa," jelas Siskaeee.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameraman hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
