Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2023 | 13.31 WIB

Sempat 2 Kali Mangkir, Hari Ini Siskaeee Diperiksa Polri Terkait Film Dewasa Produksi Kelas Bintang

Siskaeee mengaku disekap dan diperkosa oleh seorang laki-laki saat usianya masih di bawah umur. - Image

Siskaeee mengaku disekap dan diperkosa oleh seorang laki-laki saat usianya masih di bawah umur.

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berencana memeriksa selebgram Siskaeee yang bermain di film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Siskaeee bakal diperiksa hari ini, Senin (25/9). "Agenda penyidik tidak berubah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Siskaeee diketahui telah mangkir dari 2 panggilan penyidik. Dia berdalih sedang ada kegiatan di luar negeri.

"Aku pasti akan datang di Polda Metro Jaya karena aku tidak bisa memenuhi panggilan pertama karena aku sekarang ada di Kamboja," kata Siskaeee melalui akun Instagramnya, Selasa (19/9).

Meski begitu, Siskaeee mengatakan dirinya belum bisa memenuhi panggilan sebelumnya. Dia baru bisa menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

"Aku pastikan akan datang di Polda Metro Jaya tanggal 25 September jam 10.00 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dengan jelas lengkap. Aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance tanggal 20 sama 21 September lusa," jelas Siskaeee.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameraman hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore