Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 20.59 WIB

Pengusaha Irwan Mussry Diduga Turut Beri Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri - Image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengusaha Irwan D Mussry pernah memberikan uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. Hal ini diketahui setelah tim penyidik KPK, memeriksa Irwan Mussry pada Rabu (20/9) kemarin.
 
Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Eko Darmanto.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).
 
 
Sementara itu, Irwan usai menjalani pemeriksaan mengklaim, pemeriksaan terhadap dirinya tak berkaitan dengan pembelian jam tangan mewah. "Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yg lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," ucap Irwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9).
 
Irwan menyebut, pemeriksaan terhadap dirinya merupakan peristiwa lama. Ia tak menjelaskan secara rinci, apakah bisnis jam tangan mewahnya itu terdapat kaitan dengan urusan bea dan cukai yang menjerat Eko Darmanto.
 
"Jadi perusahaan kami adalah perusahaan melakukan sistem. Jadi kami hanya memberikan keterangan, sementara itu dulu," ucap Irwan.
 
 
Irwan menegaskan, dirinya telah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan dirinya terhadap KPK.
 
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yg akan memberikan keterangan," tegas Irwan.
 
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri.  Adapun keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu di antaranya, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. 
 
 
Pencegahan ke luar negeri terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, jika terdapat kebutuhan lain akan dapat diperpanjang kembali.
 
KPK pun mengimbau keempat pihak itu untuk kooperatif, apabila dipanggil KPK untuk diminta keterangannya. Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan dan menjelaskan konstruksi perkara terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore