Bareskrim Polri juga menemukan fakta bawa Fredy Pratama adalah pemasok tunggal Pil Yaba ke Indonesia. Sejauh ini, tidak ada lagi bandar yang memasok pil tersebut ke tanah air selain Fredy.
“Iya betul pil yaba. Pil yaba golongan satu. Iya betul satu-satunya kalau dari Thailand, dia (Fredy Pratama) sendiri,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (16/9).
Pil Yaba dalam bahasa Thailand memiliki arti obat gila atau crazy pill. Narkotika jenis Pil Yaba ini pertama kali muncul di Bangladesh pada 2002. Sementara di Malaysia Yaba dikenal dengan nama Pil Kuda.
Pil Yaba memiliki bentuk dengan ukuran diameter 6 milimeter, berwarna pink atau oranye. Lantaran ukurannya yang kecil, peredarannya biasanya disembunyikan di dalam pipet atau sedotan plastik.
Adapun peredaran Pil Yaba di Indonesia masuk melalui Tiongkok menuju Kuala Lumpur, lalu ke Johor dan mendarat di Aceh sebelum dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.
“Jalurnya (peredaran pil yaba) sama kayak (edarkan) sabu,” pungkas Mukti.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.