Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 September 2023 | 22.00 WIB

Divonis Maksimal 12 Tahun, Hakim Nilai Mario Dandy Menikmati Perbuatan Sadis ke David

 
 

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

 
JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dandy dijatuhi vonis maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Adapun beberapa hal memberatkan dalam penjatuhan vonis ini. Di antaranya perbuatan Dandy dianggap sadis dan sangat kejam. 
 
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Kemudian perbuatan Dandy dinilai merusak masa depan anak korban David. "Hal meringankan, tidak ada," tegas Alimin.
 
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
 
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
 
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.
 
"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.000," kata Hakim Alimin.
 
Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut. 
 
Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjunga membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore