Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 September 2023 | 20.12 WIB

Hakim Nilai Shane Ikut Hentikan Perbuatan Brutal Mario Dandy Tapi Terlambat

 
 
 

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

 
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni tindakan Shane mengakibatkan masa depan korban rusak.
 
“Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Sementara untuk hal yang meringankan yakni Shane dianggap ikut serta menghentikan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. 
 
“Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah menghindarkan akibat yang lebih fatal,” jelas Ramdes.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora. 
 
 
"Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Majelis Hakim pun memerintahkan Shane tetap dalam tahanan.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore