Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 17.23 WIB

KPK Duga Proses Pemenang Pengadaan Truk Angkut dan RCV di Basarnas Disetting

 
 
 

Suasana loby gedung Basarnas Pasca OTT KPK, Jakarta, Kamis (27/7).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, proses pemenang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle (RVC) pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI disetting. Hal ini diketahui lembaga antirasuah dalam pemeriksaan saksi.
 
KPK memeriksa saksi dua PNS pada bidang Analis Kebijakan Ahli Muda, Laode Razief Halleyandi dan Kasubag Urusan Dalam dan Pemeliharaan 2019 (PPHP), Ronny Connoly. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9) kemarin.
 
"Didalami dugaan adanya perintah internal dari pejabat di Basarnas untuk settingan pemenangan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).
 
"Di dalami juga terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," sambungnya.
 
KPK menduga, kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas merugikan negara puluhan miliar. Kerugian negara itu timbul diduga akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Sestama Basarnas yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Max Ruland Boseke. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. 
 
Dugaan korupsi para tersangka itu terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2012-2018. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.
 
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang itu. Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
 
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," ungkap Ali.
 
Oleh karena itu, KPK meminta para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif. Lembaga antirasuah menegaskan, keterangan mereka dianggap penting untuk memudahkan proses penyidikan.
 
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," pungkas Ali.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore