Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 16.58 WIB

Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Ultimatum Presiden Direktur PT RDG Airlines

 
 
 

Ilustrasi: Gedung KPK

 
JawaPos.com - Pesiden Direktur PT. RDG Airlines Gibrael Isaak mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah mengingatkan untuk kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
 
"Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).
 
Gibrael Isaak seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK, pada Selasa (5/9) kemarin. Karena itu, KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan.
 
"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," tegas Ali.
 
Gibrael Isaak sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gibrael, karena keterangannya penting untuk penyidikan perkara TPPU Lukas Enembe.
 
KPK juga telah mencegah Gibrael Isaak untuk bepergian ke luar selama enam bulan ke depan berkaitan dengan kasus TPPU Lukas Enembe. Gibrael Isaak dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya yakni, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.
 
 
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Lukas, merupakan pengembangan perkara dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas pun saat ini tengah duduk di persidangan, dalam kasus suap dan gratifikasi.
 
Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
 
Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
 
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore