Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2023 | 04.28 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Mafia Tambang di Minahasa

Gedung PN. Jakarta Selatan. - Image

Gedung PN. Jakarta Selatan.

JawaPos.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tambang ilegal di Minahasa, Sulawesi Utara terhadap Bareskrim Polri. Gugatan tersebut terkait penetapan tiga tersangka kasus tambang ilegal di lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya.

Ketiga pihak yang menyandang status terdakwa dan praperadilannya ditolak PN Jaksel yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya, Widi Syailendra mengapresiasi putusan itu. Ia meyakini, Pengadilan telah profesional melakukan proses terhadap praperadilan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Dengan upaya praperadilan yang telah diputuskan ini, dengan amar yang diberikan oleh hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan gugur demi hukum, karena kasus itu tengah berproses di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa," kata Widi Syailendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9). "Jadi otomatis upaya praperadilan dilakukan para terdakwa sudah dinyatakan gugur," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Duke Arie Widagdo selaku wakil PT. Bangkit Limpoga Jaya menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan intervensi dan melakukan upaya penekanan-penekanan terhadap penyidik. Menurut Duke, penetapan dan penahanan para tersangka adalah mikanisme internal penyidik. "Kami berharap proses di pengadilan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, kebenaran ditegakkan dan investor dilindungi," tegas Duke Arie.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada 2020. Saat itu Arny Cristian Kumolontong menyewakan lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You-ho, yang kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan kepada tiga pihak yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You-ho sebagai tersangka, atas pelaporan pada 4 Juli 2022. Mereka saat ini tengah duduk sebagai terdakwa dan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore