Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2023 | 00.10 WIB

Tersangka Utama Komplotan Pencuri Mobil Boks Berupaya Kabur, Polisi Keluarkan Tembakan

Ilustrasi Borgol. Terdapat ribuan PNS yang sudah divononis sebagai koruptor namun masih terima gaji per bulan dari negara. - Image

Ilustrasi Borgol. Terdapat ribuan PNS yang sudah divononis sebagai koruptor namun masih terima gaji per bulan dari negara.

JawaPos.com - Salah satu dari tujuh tersangka pencuri mobil boks berinisial RP alias Roto ditembak polisi lantaran hendak melarikan diri saat diamankan. Selain itu, ia juga sempat melakukan perlawanan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, hal itu dilakukan dengan tindakan terstruktur sesuai dengan kondisi di lapangan. RP sendiri diamankan Jalan Dukuh Utara, Koja, Jakarta Utara. Adapun enam tersangka lain yang ditangkap adalah RR, AS, S, RO, W, dan W alias T.
 
"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk kabur, melawan petugas, ketika akan diborgol ada indikasi melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (4/9).
 
 
Tersangka RP sendiri diketahui merupakan pemimpin dari komplotan pencurian mobil boks ini. 
 
"Satu orang pelaku utama yang sudah saya sampaikan atas nama RP alias Roto yang memang dari hasil rekam jejaknya pernah melakukan tindak pidana yang sama dan ditetapkan sebagai seorang residivis," ungkap Syahduddi.
 
Dalam kasus ini, ia menerangkan bahwa pihaknya menerima dua laporan masyarakat, yakni di kawasan Grogol Petamburan dan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
 
 
"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk dan membuka kunci daripada kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," paparnya.
 
Kemudian, para tersangka memotong bagian-bagian dari kendaraan tersebut menjadi beberapa bagian.
 
 
"Hasil curian dibagi menjadi 3 bagian, bagian kepala, kemudian bagian mesin, dan bagian sasis," pungkas Syahduddi.
 
Atas kelakuannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Pasal 480 KUHP terkait dengan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menjual, menyewakan atau menyembunyikan sebuah benda yang diketahui bahwa benda tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore