Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 September 2023 | 21.52 WIB

Besok, Bakal Cawapres Anies Baswedan 'Cak Imin' akan Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi di Kemnaker

Deklarasi pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dalam Pilpres 2024 di Hotel Majapahit, Sabtu (2/9). - Image

Deklarasi pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dalam Pilpres 2024 di Hotel Majapahit, Sabtu (2/9).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Selasa (5/9) besok. Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Keterangan Cak Imin dianggap penting dalam kebutuhan penyidikan. Pasalnya, saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
 
"Besok (Muhaimin Iskandar alias Cak Imin) diperiksa," kata sumber internal KPK yang enggan diketahui identitasnya, Senin (4/9).
 
Surat pemanggilan pemeriksaan Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi, sudah dilayangkan KPK sejak pekan lalu.  "Sudah dari minggu lalu (surat pemanggilan dikirimkan)," ucap sumber internal KPK.
 
 
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemnaker terjadi 2012. Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
 
"Ya di-searching di 2012. Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9).
 
Asep tak menampik, jika saat itu Muhaimin Iskandar menjabat Menaker terbuka kemungkinan untuk diminta keterangan. Hal ini semata untuk menambah terang penyidikan tersebut.
 
"Kalau kejadiannya tahun itu ya, siapa yang menjabat di tahun itu (akan dilakukan pemeriksaan)," ucap Asep.
 
Sebab, saat ini KPK tengah berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Reyna Usman dikabarkan menyandang status tersangka dalam kasus ini.
 
 
"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," tegas Asep.
 
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
 
"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/8).
 
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.
 
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore