Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2023 | 01.25 WIB

Kasus Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Oklin Fia Sambangi Kantor MUI dan Minta Maaf

Oklin Fia akhirnya buka suara dan minta maaf ke publik atas konten video makan es krim di alat kelamin laki-laki. - Image

Oklin Fia akhirnya buka suara dan minta maaf ke publik atas konten video makan es krim di alat kelamin laki-laki.

JawaPos.com - Budiansyah selaku pengacara selebgram Oklin Fia membenarkan bahwa kliennya sudah mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf atas kasus konten jilat es krim di depan kemaluan pria.

"Iya benar hari Selasa (29/8) kemarin ke MUI," ujar Budiansyah kepada JawaPos.com, Rabu (30/8).

Kepada pihak MUI, Oklin Fia menjelaskan tidak ada maksud sama sekali dirinya melakukan penistaan agama sebagaimana sempat berkembang beberapa waktu belakangan. Dia pun menyadari konten makan es krim di depan kemaluan pria sambil menggunakan hijab merupakan kesalahan tak dapat dibenarkan.

Oleh sebab itu, Oklin Fia meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.

"Oklin menyesali perbuatannya. Dia minta maaf. Oklin juga minta wejangan dari MUI," kata Budiansyah.

Buntut konten Oklin Fia jilat es krim di depan kemaluan pria saat menggunakan hijab, Oklin Fia diketahui dilaporkan ke polisi oleh dua pihak berbeda sekaligus. Pertama, PB SEMMI membuat laporan polisi ke Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat.

Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, Oklin Fia juga dilaporkan oleh Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pornografi dan asusila. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore