Dua terdakwa kasus video asusila Kebaya Merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti seusai disidangkan di PN Surabaya.
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa kasus asusila video porno pasangan "kebaya merah", Selasa (29/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, dijatuhi vonis satu tahun penjara dan juga denda.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Syaifuddin.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dan juga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Waktu pikir-pikir selama tujuh hari ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima," tegas Syaifuddin.
Sesuai hasil penyidikan, kasus video porno "kebaya merah" berawal saat para tersangka sepakat melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
Aktivitas terlarang itu direkam dengan menggunakan kamera HP. Setelah proses editing, video tersebut kemudian dijual melalui media sosial.
Mereka menjual melalui Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi video, yaitu antara Rp 300-750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka mendapatkan uang hingga Rp 7 juta dari hasil penjualan video pornografi tersebut.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
