Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 15.11 WIB

Hakim Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Kasus Pornografi Kebaya Merah

Dua terdakwa kasus video asusila Kebaya Merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti seusai disidangkan di PN Surabaya.

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa kasus asusila video porno pasangan "kebaya merah", Selasa (29/8).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, dijatuhi vonis satu tahun penjara dan juga denda.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Syaifuddin.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dan juga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir selama tujuh hari ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima," tegas Syaifuddin.

Sesuai hasil penyidikan, kasus video porno "kebaya merah" berawal saat para tersangka sepakat melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Aktivitas terlarang itu direkam dengan menggunakan kamera HP. Setelah proses editing, video tersebut kemudian dijual melalui media sosial.

Mereka menjual melalui Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi video, yaitu antara Rp 300-750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak bulan Mei 2022, para tersangka mendapatkan uang hingga Rp 7 juta dari hasil penjualan video pornografi tersebut.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore