Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 16.10 WIB

Ferdy Sambo dkk Dijebloskan ke Lapas Salemba, Ditempatkan di Ruangan Masa Pengenalan

MULAI JALANI HUKUMAN: Ferdy Sambo diperiksa petugas Lapas Salemba sebelum dijebloskan ke penjara. - Image

MULAI JALANI HUKUMAN: Ferdy Sambo diperiksa petugas Lapas Salemba sebelum dijebloskan ke penjara.

JawaPos.com - Lapas Salemba, Jakarta Pusat, menerima tiga narapidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketiganya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ketiganya masuk ke Lapas pada Kamis (24/8) sekitar pukul 17.00 setelah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan menjalani hukuman berdasarkan vonis masing-masing pihak.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (25/8).

Rika mengatakan, proses masuknya tiga narapidana itu dilakukan sesuai administrasi yang berlaku. Seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. "Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore