
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Galih Pradipta/Antara
JawaPos.com–Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (9/9). Pinangki diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti dalam P-19. Sebab, terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka.
”Pemeriksaan ini juga guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Hari Setiyono seperti dilansir dari Antara di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama yakni Rahmat selaku teman Pinangki, Kepala Cabang PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Christian Dylan, dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono. Kemudian Sales PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin, dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus itu, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik Pinangki.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=heRQYvGdjho

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
