
Photo
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengklaim, Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak pernah menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa, di Mahkamah Agung.
Pernyataan ini menegaskan, dugaan pertemuan Jaksa Agung dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali soal pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
"Apakah terkait dengan Jaksa Agung (ST Burhanuddin), Jaksa P (Pinangki Sirna Malasari) tidak menjelaskan apa-apa," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Ali Mukartono menegaskan, dalam proses penyidikan tidak terungkap dugaan pertemuan Jaksa Agung dengan mantan Ketua MA Hatta Ali. Bahkan, Ali pun menegaskan tidak ada pengawalan pengurusan grasi Djoko Tjandra hingga ke pihak istana.
Ali pun menegaskan, pemberian suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar untuk pengurusan fatwa di MA. Menurutnya, dugaan lain sampai saat ini belum ditemukan.
"Semua tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan, grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," tegas Ali.
Baca juga: Kejagung Undang KPK Hingga Polri untuk Ekspos Perkara Jaksa Pinangki
Dalam perkara dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki, Kejagung menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=0Z5qFqWSarc

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
