
Photo
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. Firli yang diperiksa kurang lebih selama dua jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.50 WIB, enggan memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran etik terhadapnya.
"Saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya tadi sudah disampaikan ke Dewas," kata Firli Usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Sementara itu, saksi pelapor Boyamin Saiman yang juga diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, mengaku dikonfrontir dengan Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Akan Hadiri Sidang Etik yang Digelar Dewas KPK
Boyamin menyebut, sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Albertina Ho dan Syamsuddin Hari. Menurutnya, Dewas mengonfirmasi aduan mengenai Firli Bahuri tidak menggunakan masker saat berkunjung dan menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Untuk materi terus terang nggak bisa dibuka, tapi ada beberapa hal yang disampaikan. Karena memang sidangnya tertutup. Tapi prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya adukan, dengan data yang kemarin naik heli fotonya, terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalan saya sebutkan," beber Boyamin.
Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=PxWy3KABxqc

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
