Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2020 | 23.38 WIB

Periksa Wali Kota Banjar, KPK Belum Juga Umumkan Status Tersangka

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih. Dia diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Selain Ade, tim penyidik juga memeriksa Kepala DPPKAD Banjar 2001-2016 yang juga sempat menjabat Sekda Banjar tahun 2017 Yuyung Mulyasungkawa, dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah.

"Bertempat di Gedung Merah Putih, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni Ade UU Sukaesih, Yuyung Mulyasungkawa, dan Dadang Alamsyah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Meski banyak orang telah dimintai keterangan. KPK belum juga mengumumkan pihak yang dijerat sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kebijkan Komjen Firli Bahuri cs dalam memimpin lembaga anturasuah.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," cetus Ali.

Baca Juga: KPK Geledah Pendopo Wali Kota Banjar Terkait Korupsi Infrastruktur

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Penyidik lembaga antirasuah pun telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar.

"Melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar, diantaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (12/7) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik. "Uang yang diamankan akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain," tukas Ali.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=udmn_Bepg0c

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore