Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Agustus 2020 | 22.06 WIB

Seret Brigjen Prasetijo, Peran Anita Kolopaking di Kasus Surat Jalan

Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Jawa Pos/Sumut Pos) - Image

Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Jawa Pos/Sumut Pos)

JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap peran penting pengacara Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan. Anita diketahui sebagai penghubung antara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan Djoko Tjandra.

Awi menyampaikan, peran penting itu pula yang turut mempengaruhi penyidik langsung melakukan penahanan kepada Anita. Penyidik mencegah Anita kabur menghilangkan barang bukti.

"Selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJPU itu semua yang jembatani adalah ADK," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8).

Kendati demikian Awi enggan merinci apa saja yang dilakukan oleh Anita selama menjadi perantara. Dia berdalih hal itu masuk dalam ranah kepentingan penyidikan perkara.

"Untuk detilnya kami tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan media, karena ada yang dirahasiakan dalam artian tidak semua hasil penyidikan kami bisa sampaikan," ujar Awi.

"Menjembatani ini dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan, kan tidak langsung jadi (Surat Jalan) begitu," jelasnya.

Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (27/7) lalu. Penyidik kemudian mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Anita.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan kepada Anita. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari 8 Agustus 2020. Anita ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore