Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 20.03 WIB

Putusan Bebas Dianulir Mahkamah Agung, Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bersalah

BARANG BUKTI: Jaksa penuntut umum Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki memperlihatkan senjata untuk menembakkan gas air mata yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan pada sidang pemeriksaan 12 saksi polisi di Pengadilan Negeri Surabaya tadi malam (20/1). (RIAN - Image

BARANG BUKTI: Jaksa penuntut umum Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki memperlihatkan senjata untuk menembakkan gas air mata yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan pada sidang pemeriksaan 12 saksi polisi di Pengadilan Negeri Surabaya tadi malam (20/1). (RIAN

 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua personel kepolisian yang menjadi terdakwa kasus tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kedua terdakwa itu yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
 
Kedua anggota kepolisian Polres Malang itu divonis bersalah dalam putusan kasasi MA. Bambang divonis dua tahun penjara, sementara Wahyu divonis dua tahun dan enam bulan penjara. 
 
"Kabul," demikian bunyi amar putusan dalam laman kepaniteraan MA, Kamis (24/8).
 
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," sebagaimana bunyi amar putusan.
 
 
Kedua terdakwa itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
 
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya dengan masing-masing Hakim Anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi. Perkara ini diputus pada Rabu (23/8).
 
 
Tragedi itu terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober tahun lalu setelah laga Arema FC versus Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 nyawa melayang dan korban luka mencapai 712 orang.
 
Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut pada Maret 2023.
 
Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis penjara satu tahun enam bulan. Sedangkan mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore