
Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memasang poster untuk menyampaikan penolakan terhadap pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (3/6).
JawaPos.com - Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.
"Kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sejumlah keluarga korban ingin stadion ini dijadikan monumen atau museum," kata Isatun Saadah, 25, Sabtu (3/6), yang kehilangan seorang adik bernama Wildan Ramadani, 16, dalam Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, Isatun mengatakan, proses hukum dari laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan di Kepolisian Resor Malang belum rampung.
Orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan berinisial NBR, 16, dan NDA, 13, Devi Athok, pada November 2022 telah membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan pembunuhan.
Penanganan laporan tersebut, Isatun mengatakan, seharusnya meliputi proses rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan. Jika Stadion Kanjuruhan dibongkar, ia melanjutkan, maka proses rekonstruksi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban tidak bisa terlaksana.
"Rekonstruksi harus dilakukan di tempat kejadian," kata warga Kecamatan Pagelaran di Kabupaten Malang itu.
Sementara, orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan yang bernama Agus Riansyah, 20, Rini Hanifah, juga menyampaikan hal senada.
"Laporan model B lanjut. Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Proses rekonstruksi harus dilakukan di sini, bukan di tempat lain," ujarnya.
Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan selepas pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kerusuhan tersebut kemudian membesar dan mendorong petugas keamanan yang meliputi aparat kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan orang terluka.
Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut pada Maret 2023.
Mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis penjara satu tahun enam bulan. Sedangkan mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Selain itu, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan divonis satu tahun penjara.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
