Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2020 | 18.43 WIB

Dua Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Tak Dihadirkan di Persidangan

TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: (baju oranye) RM dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: (baju oranye) RM dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak dihadirkan ke dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sudah masuk pada proses akhir yakni putusan majelis hakim.

Pantauan JawaPos.com di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7) jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa sudah duduk di ruang persidangan. Namun, kedua terdakwa tak dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Utara dan mendengar putusan hakim dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Humas PN Jakarta Utara Djuyamto menuturkan, sidang pembacaan putusan terhadap penyerangan Novel juga disiarkan secara daring (online). Hal ini tidak lain untuk mengurangi pengunjung karena masih dalam pandemi Covid-19.

"Bisa dilihat di kanal Youtube PN Jakarta Utara," ujar Djuyamto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore