
TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: (baju oranye) RM dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, tidak dihadirkan ke dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sudah masuk pada proses akhir yakni putusan majelis hakim.
Pantauan JawaPos.com di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7) jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa sudah duduk di ruang persidangan. Namun, kedua terdakwa tak dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Utara dan mendengar putusan hakim dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto menuturkan, sidang pembacaan putusan terhadap penyerangan Novel juga disiarkan secara daring (online). Hal ini tidak lain untuk mengurangi pengunjung karena masih dalam pandemi Covid-19.
"Bisa dilihat di kanal Youtube PN Jakarta Utara," ujar Djuyamto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
