Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2020 | 16.55 WIB

Saksi Akui Tak Mendapat Penjelasan Rinci Terkait Afiliasi Jiwasraya

Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lusiana bersaksi di persidangan kasus korupsi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lusiana bersaksi di persidangan kasus korupsi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lusiana menyatakan, afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan. Pernyataan ini disampaikan Lusiana dalam sidang lanjutan kasus korupsi Jiwasraya pada Rabu (8/7) malam.

Pasalnya, dalam persidangan Lusiana dicecar soal afiliasi antara terdakwa Harry Prasetyo dengan PT M Trus, PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi. Namun Lusiana tidak memberikan alasan yang jelas terkait afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya.

“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tahu. Saya bicara dengan atasan saya. Ketika saya tanya saham-saham itu, tentang pak Djoko, pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tahu, apakah keceplosan,” kata Lusiana bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/7) malam.

Lusiana mengaku, dirinya tidak mendapat penjelasan secara rinci soal afiliasi Direksi Jiwasraya dengan pihak swasta. “Karena saya tidak mendapatkan penjelasan lebih detail, saya menduga, ada afiliasi," ujar Lusiana.

Selain itu, Lusiana menjelaskan soal dugaan titipan Manager Investasi (MI) terkait penentuan pengelolaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya. Dia menegaskan, tidak ada titipan memenangkan MI. "Tidak ada titipan memenangkan MI saat penentuan RDPT. Demikian juga saat penentuan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tidak ada intervensi," pungkasnya.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore