
Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lusiana bersaksi di persidangan kasus korupsi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lusiana menyatakan, afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan. Pernyataan ini disampaikan Lusiana dalam sidang lanjutan kasus korupsi Jiwasraya pada Rabu (8/7) malam.
Pasalnya, dalam persidangan Lusiana dicecar soal afiliasi antara terdakwa Harry Prasetyo dengan PT M Trus, PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi. Namun Lusiana tidak memberikan alasan yang jelas terkait afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya.
“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tahu. Saya bicara dengan atasan saya. Ketika saya tanya saham-saham itu, tentang pak Djoko, pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tahu, apakah keceplosan,” kata Lusiana bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/7) malam.
Lusiana mengaku, dirinya tidak mendapat penjelasan secara rinci soal afiliasi Direksi Jiwasraya dengan pihak swasta. “Karena saya tidak mendapatkan penjelasan lebih detail, saya menduga, ada afiliasi," ujar Lusiana.
Selain itu, Lusiana menjelaskan soal dugaan titipan Manager Investasi (MI) terkait penentuan pengelolaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya. Dia menegaskan, tidak ada titipan memenangkan MI. "Tidak ada titipan memenangkan MI saat penentuan RDPT. Demikian juga saat penentuan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tidak ada intervensi," pungkasnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
