
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19 Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menangkap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak. Kabar itu pun geger dan menuai komentar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) Yasonna H Laoly.
Yasonna H Laoly menuturkan, Rus Medlin bisa masuk ke Indonesia karena belum adanya red notine dari Amerika Serikat.
"Ini soal buronan FBI yang lolos ke Indonesia. Memang waktu dia masuk karena belum ada red notice," ujar Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).
Karena belum adanya red notice tersebut, Yasonna tidak mengetahui bahwa Rud Medlin merupakan buronan terkait kasus pencabulan terhadap anak di Amerika Serikat.
"Saat red notice itu kita terima langsung masuk di sistem, kita enggak tahu bahwa orangnya sudah masuk," katanya.
Baru setelah adanya red notice yang diterima pihak imigrasi. Barulah kemudian pihak imigrasi dibantu dengan polisi melakukan pelacakan dan menangkap buronan tersebut.
"Setelah ada red notice dan ada informasi, imigrasi dan Polri melakukan operasi gabungan untuk menangkapnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, jika sudah ada red notice sebelum kedatangan Rud Medlin ke Indonesia. Maka pihak imigrasi tidak mungkin adanya kecolongan.
"Jadi kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem, ini pasti tertangkal masuknya. Tapi red noticenya baru dua Minggu kemudian," tuturnya.
Diketahui, warga Amerika Serikat sekaligus buronan FBI, Russ Albert Medlin diringkus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur. Saat diselidiki, kepolisian menemukan tiga korban yang menjadi korban Medlin.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.
Atas kasus ini, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=XJzj0NTE5OE
https://www.youtube.com/watch?v=MrgqbKUWw28
https://www.youtube.com/watch?v=nZ8B8tS5e9I

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
