Perihal itu didalami tim penyidik KPK kepada dua pejabat Basarnas yakni Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono dan Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8). Kedua saksi itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik KPK.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitian lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/8).
KPK menduga, kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas merugikan negara puluhan miliar. Kerugian negara itu timbul diduga akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Sestama Basarnas yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan Max Ruland Boseke. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Dugaan korupsi para tersangka itu terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2012-2018. Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang itu. Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," ungkap Ali.
Oleh karena itu, KPK meminta para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif. Lembaga antirasuah menegaskan, keterangan mereka dianggap penting untuk memudahkan proses penyidikan.
"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," pungkas Ali.