
Menko Polhukam Wiranto ditusuk oleh orang tidak dikenal di Banten. Ternyata pelaku adalah terduga teroris. (Istimewa)
JawaPos.com - Pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui teleconference yang di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam pembelaannya, Syahrial mengaku tidak ada pemufakatan jahat dengan Samsudin alias Abu Basilah.
"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada. Pemufakatan jahat bersama juga tidak ada, tidak terbukti juga," kata Syahrial menyampaikan nota pembelaan di PN Jakarta Barat, Kamis (18/6).
Sementara itu, terdakwa Samsudin alias Abu Basilah juga turut menyampaikan nota pembelaan. Melalui teleconference, Samsudin meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya dan meminta keadilan yang seadil-adilnya. "Sebenarnya saya tidak pernah melakukan apapun, tidak ada hal apapun," beber Samsudin.
Untuk terdakwa Fitria Andini, istri dari Abu Rara melalui tim kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Terpisah, pengacara ketiga terdakwa Kamsi menyampaikan, terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan pemufakatan jahat dengan Samsudin. Namun aksi penusukan kepada Wiranto saat berkunjung ke Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 10 Oktober 2019 dilakukan inisiatif pribadi.
"Pada intinya terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan pemufakatan dengan temannya (Samsudin) tapi mandiri. Jadi tidak masuk jaringan teroris, tapi masuk dalam pasal 351 tentang penganiyaaan," ujar Kamsi.
Kamsi berujar, Syahril melakukan aksinya karena merasa kesal dengan Pemerintah. Dia menyebut, rumah kliennya pernah diambil jalan. "Syahrial itu rumahnya pernah kena jalan," ungkap Kamsi.
Oleh karena itu, Kamsi mengharapkan Majelis Hakim dapat memutus kliennya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Bukan sebagaimana tuntutan JPU menggunakan Pasal 15 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Jadi bukan tindak pidana terorisme, melainkan kriminal umum," tukas Kamsi.
Mendengar pembelaan ketiga terdakwa, JPU masih berpegangan pada tuntutan. Sebagaimana bunyi tuntutan Syahrial dituntut hukuman 16 tahun penjara. Sementara itu, Samsudin dituntut 7 tahun penjara dan istri Syahrial, Fitria Andriani dituntut 12 tahun penjara. "Atas pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa, Penuntut Umum menolak dalil-dalil yang disampaikan," tegas Jaksa Herry Wiyanto.
Majelis Hakim akan memutus ketiga terdakwa dalam agenda sidang berikutnya pada Kamis (25/6) pekan depan. "Putusan kami tunda satu minggu, dibuka lagi Kamis, 25 Juni 2020," pungkas Hakim Masrizal.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=OB3snCbdMjo
https://www.youtube.com/watch?v=5zOWBDEezEE
https://www.youtube.com/watch?v=LnUuuwJMF-k

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
