Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2023 | 20.10 WIB

Harun Masiku Belum juga Tertangkap, Hasto Tegaskan PDIP Tak Pernah Intervensi, Contohkan Kasus Ismail Thomas

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7). - Image

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

 
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait belum berhasil ditangkapnya tersangka kasus suap Harun Masiku. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Ya kita nggak bahas, kita serahkan seluruhnya pada proses hukum," kata Hasto di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8).
 
Hasto memastikan, pihaknya tidak pernah mengintervensi proses hukum yang menjerat setiap kader PDIP. Hal ini juga sebagaimana baru-baru ini, Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
 
"Ya seperti kemarin Kejagung mengumumkan adanya tersangka. Hanya bagi PDI Perjuangan siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri atau dipecat dari organisasi partai," tegas Hasto.
 
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, diantaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
 
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore