Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2020 | 20.35 WIB

KPK Setor Uang Denda Terpidana Lucas Senilai Rp 600 Juta ke Kas Negara

Terdakwa Lucas, saat menjalani sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/3) - Image

Terdakwa Lucas, saat menjalani sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/3)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp 600 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan pidana denda dari perkara terpidana Lucas terkait kasus merintangi penyidikan, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama Terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (10/6).

Ali menjelaskan, terpidana Lucas telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK terhadap proses hukum yang saat itu menjerat Eddy Sindoro.

Karenanya denda tersebut, merupakan upaya KPK memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor.

Untuk diketahui, Lucas telah dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro saat itu. MA telah mengurangi vonis Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.

Amar putusan majelis hakim agung yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019 itu menyatakan, menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum serta menolak kasasi yang diajukan Lucas dengan perbaikan. Majelis Hakim Agung yang memutus perkara adalah Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Mohamad Askin.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah mengurangi vonis Lucas menjadi 5 tahun pada Juni 2019. Salah satu pertimbangan pengurangan masa pidana Lucas adalah agar tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan kliennya, Eddy Sindoro.

Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 memvonis Lucas 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore