
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino Cristalino Ozora.
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino Cristalino Ozora. Tuntutannya jauh lebih ringan dibanding Mario Dandy Satriyo yang mencapai 12 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki beberapa pertimbangan hal meringankan. Shane dianggap bersikap jujur dan sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain itu, terdakwa dianggap sudah menyesali perbuatan terhadap David. "Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," imbuh Hafiz.
Diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane dianggap bersalah terlibat dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Shane dianggap terbukti terlibat penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat. Perbuatan Shane sesuai dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Shane juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David. Bila tidak dibayarkan maka dituntut penggantian pidana penjara 6 bulan.
Pidana pengganti ini terbilang berbeda jauh dengan yang dituntutkan kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, Dandy dituntut penggantian pidana penjara 7 tahun.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Hafiz
Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK. Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan anak AG.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022