
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino Cristalino Ozora.
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino Cristalino Ozora. Tuntutannya jauh lebih ringan dibanding Mario Dandy Satriyo yang mencapai 12 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki beberapa pertimbangan hal meringankan. Shane dianggap bersikap jujur dan sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain itu, terdakwa dianggap sudah menyesali perbuatan terhadap David. "Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," imbuh Hafiz.
Diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane dianggap bersalah terlibat dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Shane dianggap terbukti terlibat penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat. Perbuatan Shane sesuai dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Shane juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David. Bila tidak dibayarkan maka dituntut penggantian pidana penjara 6 bulan.
Pidana pengganti ini terbilang berbeda jauh dengan yang dituntutkan kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, Dandy dituntut penggantian pidana penjara 7 tahun.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Hafiz
Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK. Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan anak AG.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
