Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2020 | 17.31 WIB

Ditjen PAS Cabut Asimilasi Habib Bahar Akibat Lakukan Pelanggaran

Habib Bahar bin Smith terjerat kasus dugaan penganiayaan dua remaja - Image

Habib Bahar bin Smith terjerat kasus dugaan penganiayaan dua remaja

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencabut izin asimilasi Habib Bahar bin Smith pada Selasa (19/5). Hal itu karena Habib Bahar dinilai tidak mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.

"Berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan asimilasi, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan untuk menjalankan asimilasi di rumah," kata Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Habib Bahar bin Smith menjalankan asimililasi di rumah sejak Sabtu (16/5) pukul 15.30 WIB yang dijemput oleh keluarga dan pengacaranya dari Lapas Kelas IIa Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Namun, saat menjalankan asimilasi dia melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Reynhard.

"Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, maka kepada Habib Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan
sanksi lainnya sesuai ketentuan.

"Pukul 03.15 WIB narapidana atas nama Habib Assayid Bahar bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," pungkas Reynhard.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=IewcVjX4QHQ

https://www.youtube.com/watch?v=wYXAiUSNA7Q

https://www.youtube.com/watch?v=frbULXFMFWo

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore