Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Mei 2020 | 17.39 WIB

Lebih dari Rp 10 M, KPK Setorkan Uang Sitaan Koruptor ke Kas Negara

Tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu di Kabupaten Jember dengan menangkap dua tersangka berinisial UD dan SK. Dari pengungkapan itu Polda Jatim mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta. Baran - Image

Tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu di Kabupaten Jember dengan menangkap dua tersangka berinisial UD dan SK. Dari pengungkapan itu Polda Jatim mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta. Baran

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap yang melibatkan koruptor Bowo Sidik Pangarso ke kas negara. Setoran ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara atau Asset Recovery, akibat perbuatan pidana korupsi yang dilakukan pelaku.

"Total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000,00 dan SGD 1.060 serta USD 50," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/5).

KPK melalui Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Jumat, 24 24 April 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara. Menurut Ali, pengembalian ke kas negara itu terdiri dari sejumlah uang yang telah disita KPK dalam penanganan perkara suap.

Adapun proses setoran dilakukan secara bertahap yakni, pada 22 Januari 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp 1,850 miliar. Selanjutnya pasa 24 April 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp 8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan SGD 1060 serta USD 50.

Adapun setoran ini merupakan hasil tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut di rampas untuk negara.

"KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU," tegas Ali.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta. Hakim meyakini, Bowo dinyatakan terbukti bersalah dalam menerima suap dan gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=AcM6tkhdp5I

 

https://www.youtube.com/watch?v=v62gOEyiP30

 

https://www.youtube.com/watch?v=wO4kZoxcUT8

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore