
Tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu di Kabupaten Jember dengan menangkap dua tersangka berinisial UD dan SK. Dari pengungkapan itu Polda Jatim mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta. Baran
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap yang melibatkan koruptor Bowo Sidik Pangarso ke kas negara. Setoran ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara atau Asset Recovery, akibat perbuatan pidana korupsi yang dilakukan pelaku.
"Total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000,00 dan SGD 1.060 serta USD 50," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/5).
KPK melalui Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Jumat, 24 24 April 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara. Menurut Ali, pengembalian ke kas negara itu terdiri dari sejumlah uang yang telah disita KPK dalam penanganan perkara suap.
Adapun proses setoran dilakukan secara bertahap yakni, pada 22 Januari 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp 1,850 miliar. Selanjutnya pasa 24 April 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp 8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan SGD 1060 serta USD 50.
Adapun setoran ini merupakan hasil tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut di rampas untuk negara.
"KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU," tegas Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta. Hakim meyakini, Bowo dinyatakan terbukti bersalah dalam menerima suap dan gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=AcM6tkhdp5I
https://www.youtube.com/watch?v=v62gOEyiP30
https://www.youtube.com/watch?v=wO4kZoxcUT8

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
