
Logo Waskita Karya (JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan anak usaha terkait dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif. Lembaga antirasuah menduga pejabat emiten bersandi WSKT tersebut turut kecipratan uang panas dari pekerjaan subkontrak fiktif tersebut.
Dugaan aliran uang itu didalami penyidik terhadap tiga saksi dari pegawai Waskita Karya dan anak usaha. Ketiganya yakni, Direktur Utama PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR) Sapto Santoso, mantan pegawai Divisi II Waskita Karya Samsul Purba, dan Kepala Divisi Infra III Divisi II Waskita Karya Aris Mujiono.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai dugaan aliran dana dari para subkontraktor fiktif kepada PT Waskita Karya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka. FR dan YAS diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.
Atas tindak pidana ini, negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, dua pejabat Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
